Infoketapang. Ketapang. Pemilu adalah bentuk kedaulatan rakyat yang dipraktekkan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan demokratis tidak hanya pada tatanan tingkat nasional tetapi juga pada ruang lingkup desa (PILKADES).
Penyelenggaraan pemilihan kepala desa untuk memenuhi prinsip demokratis diselenggarakan dengan prosedur dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang transfaran dan sesuai dengan perundang-undangan.
Hari ini senin (8/05/2023) panitia pemilihan kepala desa Negeri Baru mengadakan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa Negeri Baru dan pencabutan nomor urut Calon Kepala Desa Negeri Baru, bertempat di Kantor Kepala Desa Negeri Baru.
Menurut ketua panitia penyelenggara pemilihan kepala desa Negeri Baru, Irawan, menuturkan bahwa: “Penyelenggaraan penetapan calon kepala desa Negeri Baru dan pencabutan nomor urut calon ini diselenggarakan secara terbuka dan merupakan tahapan yang harus dilalui. Kami berharap masyarakat Negeri Baru ikut mendukung demokratisasi yang ada di desa Negeri Baru ini”.
Desa Negeri Baru merupakan satu diantara desa yang ada di Ketapang yang berstatus desa mandiri. Desa mandiri dikategorikan sebagai desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Hasil penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa Negeri Baru, serta nomor urut Calon, telah ditetapkan hari ini (8/05/2023) pukul 09:30 wib, berikut nomor urut dan nama calon kepala desa Negeri Baru yang telah ditetapkan:
Nomor Urut 1 : Rasidi
Nomor Urut 2 : Ariyanto
Nomor Urut 3 : Sukandar
Nomor Urut 4 : Suda Efendi
Dari beberapa calon tersebut, tim redaksi infoketapang mendatangi salah satu colon untuk memintai keterangan dan responnya mendapat nomor urut, yaitu nomor urut 4, Suda Efendi. Menurutnya “Saye beruntung dapat nomor urut 4 sesuai dengan yang saye harapkan, khususnya berkaitan dengan strategi-strategi kedepan bersame tim saye”.
Dengan penyelenggaraan tahapan penetapan calon dan pencabutan nomor urut calon kepala desa Negeri Baru ini, kedepannya penyelenggaraan pemilihan kepala desa Negeri Baru dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan perundang-undangan. (DMin)