KETAPANG, Kabar Ketapang – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai pasti akan tercium busuknya juga. Pepatah ini seakan pas untuk menggambarkan pengasuh salah satu panti asuhan yang beralamat di Jl. Mayjend. Sutoyo Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang.
Adalah IS (41), pengasuh salah satu panti asuhan terduga kasus pencabulan anak di bawah umur yaitu anak-anak asuhnya sendiri. Ironis memang, tapi inilah fakta yang terjadi.
IS dicokok oleh Satreskrim Polres Ketapang tanpa perlawanan di kedimanannya (panti asuhan :red) pada Senin, (05/09/2022) berdasarkan pengaduan masyarakat yang resah, yang telah mencium aroma busuk perbuatan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., yang langsung memimpin penggelandangan pelaku.
“Hasil penyidikan sementara, berdasarkan pengakuan pelaku hanya dilakukan terhadap 1 (satu) orang adapaun terhadap korban lainnya, tidak sampai pada hubungan badan.” Kata Yasin saat konferensi pers di Polres Ketapang, Senin (05/09/2022).
Sementara, salahsatu korban, MF (13) kepada penyidik mengaku, bahwa yang menjadi korban perbuatan bejat IS bukan dirinya saja, melainkan masih banyak yang mengalami perlakukan tidak senonoh juga. Adapun sebab para korban tidak malaporkan perbuatan bejat IS, lantaran takut terhadap ancaman pelaku dan takut tidak memiliki tempat tinggal, sebab menurutnya semua korban berdiam di panti asuhan tersebut bersama pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti berupa pakaian para korban saat terjadi tindakan pencabulan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.
Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami oleh penyidik.
Untuk mendalami kasus ini penyidik Polres ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur.
Atas perbuatannya tersebut, IS akan dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (BR)
You must log in to post a comment.