Pontianak, InfoKetapang – Bupati Martin Rantan dan Wakil Bupati H. Farhan didampingi Sekda Alexander Wilyo pimpinan DPRD beserta jajaran dan Tim Pertimbangan dan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) menghadiri audensi bersama Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, pada Senin (08/05/203) bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Audensi tersebut terkait dengan penyerahan administratif usulan Daerah Otonom Baru (DOB) dan konsultasi Food Estate (Lumbung Pangan) di Kabupaten Ketapang.
Kepada media Bupati Martin menyampaikan bahwa audensi terkait dengan usulan DOB dan konsultasi Food Estate dengan Gubernur Kalbar baru kali ini dilakukan.
Adapun hasil dari audensi, menurut Bupati belum mendapatkan persetujuan disebabkan ada beberapa persyaratan yang masih belum bisa dipenuhi oleh Pemkab. Ketapang.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang membutuhkan persetujuan Ketua DPRD Provinsi dan Gubernur Kalimantan Barat sebagai persyaratan Administratif yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Sutarmidji, mengatakan bahwa usulan belum dapat disetujui. Namun demikian, Beliau tetap memberikan apresiasi atas usulan tersebut dan berjanji akan membantu bersama instansi terkait.
“Untuk pemekaran wilayah, masih belum bisa dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang masih belum cukup. Namun demikian, saya tetap memberi apresiasi dan dukungan,” ucapnya
“Meski belum disetujui, usulan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat,” pungkasnya.(wr)