Ketapang, InfoKetapang-Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria (Komoditi Nanas).
Penetapan ini diresmikan langsung Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Heryandi mewakili Bupati Ketapang, pada Jum’at (17/11/2023) bertempat di Balai Desa Sungai Besar.
Asisten Heryandi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemda Ketapang sangat menyambut baik dan mengapresiasi kepada jajaran pertanahan baik itu dari Kementrian Agraria yang berupaya semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dalam program pertanahan selama kepemimpinan Presiden Jokowi seperti PTSL dan kampung reforma Agraria serta masih banyak lagi program lainnya.
“Saya percaya bahwa penetapan kampung ini sebagai komoditi nanas pasti sudah melalui penilaian-penilaian dari BPN dan pastinya ini sudah sesuai dengan kriteria,” ujarnya.
Lebih lanjut Heryandi berharap kepada masyarakat, agar kedepan semakin termotivasi untuk meningkatkan upaya dalam rangka melanjutkan kegiatan yang besar manfaatnya bagi perekonomian dan sosial masyarakat.
“Saya berharap semoga dengan diresmikannya Kampung Reforma Agraria ini bisa menjadi contoh dan motivasi bagi Desa-Desa lain yang ada di Kabupaten Ketapang untuk terus berinovasi serta mengembangkan potensi-potensi yang ada di setiap Desa,” tuturnya.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan prasasti.(wd)