Ini Ancaman Pasal Kepada 7 Tersangka Penganiayaan Bocah di Sandai

Ketapang, InfoKetapang – Ketujuh tersangka penyiksaan terhadap almarhum Yesa dikenakan pasal yang sama, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 3 miliar.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar saat para tersangka dihadirkan dalam Conference Pers, Senin (04/12/2023) di Mapolres Ketapang.

AKP Fariz mengungkapkan, pihaknya turut mengamankan 36 barang bukti yang digunakan pelaku dalam kekerasan terhadap korban seperti tali, tang, hanger (gantungan baju), hingga sikat badan. Termasuk rekaman CCTV dan baju korban.

“Di dalam rekaman CCTV yang kita sita tergambar jelas kekerasan yang dilakukan ibu angkat korban, bahkan para karyawan juga ikut serta melakukan penganiayaan terhadap YS,” terang Fariz.

Fariz menjelaskan, korban sudah diadopsi orang tua angkatnya sejak tahun 2021. Usia korban pada saat itu lima tahun. Sejak itu anak malang tersebut sudah mulai mendapatkan kekerasan dari orang-orang terdekatnya, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 23 November 2023 lalu.

“Alasan pelaku untuk menghukum korban karena telah melakukan kesalahan, seperti anak-anak pada umumnya, seperti ambil makanan tak izin,minum pakai gelas orang, sampai dia (korban) dikasih permen sama orang lain,” papar Fariz.

Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial SST alias AK Ibu angkat korban, YLT alias AN ayah angkat korban dan lima orang karyawan toko masing-masing berinisial MLS, V DS, AMP, DS, AA. Dari tujuh orang tersebut dua laki-laki dan lima orang perempuan.

Tommy mengatakan, ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban Yesa dengan cara atau perannya masing-masing.

“Ada yang langsung melakukan kekerasan fisik, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.(wd)