Merusak Tempayan Tugu Perdamaian, Seorang Warga diamankan Polisi

Ketapang, InfoKetapang. – Diduga merusak Tempayan yang berada di Tugu Tolak Bala (Tugu Perdamaian) di persimpangan jalan A. Yani dan Jalan Merdeka Ketapang oknum warga Kecamatan Delta Pawan diamankan Polisi.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian dalam keterangan persnya membenarkan, bahwa perusakan terhadap Tempayan di Tugu Tolak Bala itu dilakukan oleh seorang berinisial JG (26) sekitar pukul 09.00 Wib warga kecamatan Delta Pawan kabupaten Ketapang.

Kapolres Tommy menceritakan bahwa JG mendatangi tugu dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang pendek.

“Kemudian pelaku memanjati tugu tersebut dan memecahkan Tempayan dengan cara dipukul menggunakan parang tersebut. Warga yang berada di lokasi kejadian melaporkan ke Polres Ketapang”, jelasnya, Senin (09/10/2023).

Atas informasi yang disampaikan, petugas piket SPKT bersama Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan itu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu buah parang pendek dan beberapa pecahan Tempayan”,katanya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari kejadian tersebut Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang telah membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang atas peristiwa pengrusakan Tempayan di Tugu Tolak Bala.

“Dalam penanganan kasus ini, Polres Ketapang telah menetapkan pelaku JG sebagai tersangka. Mengambil keterangan dari pelaku juga beberapa saksi di tempat kejadian termasuk keterangan dari orang tua pelaku,” ungkap Tommy.

Dimana dari keterangan orang tua pelaku, Kapolres Tommy mengatakan, bahwa JG ini pada tanggal 20 September 2023 sempat dibawa ke rumah sakit jiwa di Singkawang, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dan pada 04 Oktober 2023 yang bersangkutan kabur dari rumah sakit jiwa.

Kapolres Ketapang memaparkan, saat ini pihak Polres telah menyurati pihak rumah sakit jiwa Singkawang untuk meminta hasil pemeriksaan forensik kejiwaan terhadap JG.

Baca juga  Wabup Farhan : Momen Tahun Baru Islam ini Marilah Kita Menjaga Persatuan dan Kesatuan Agar Ketapang Aman dan Kondusif

“Tindak lanjut Polres Ketapang dalam menangani kasus ini, selain mengamankan JG sebagai pelaku pengrusakan serta mengamankan barang bukti, memproses perkara yang sudah masuk pada tahap penyelidikan. Dan pada Senin (09/10/2023) Kapolres juga menginisiasi pertemuan antara DAD, MABM dan IKBM dalam rangka membahas penyelesaian dari aspek adat, karena objek pengrusakan merupakan monumen adat berupa tugu tolak bala”, papar Kapolres.

Seluruh Tokoh Adat yang hadir dalam pertemuan itu Kapolres mengatakan bersepakat untuk melakukan pemulihan situs secara adat.

“Terkait dengan peristiwa ini, kami menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait penyelesaian secara hukum serta mempercayakan kepada ketua adat terkait prosesi pemulihan situs adat budaya”, pungkas Tommy Ferdian.(wd)