Ketapang, InfoKetapang– Warga Kecamatan Tumbang Titi berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur.
Penetapan BA sebagai tersangka diputuskan setelah Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Sabtu (16/03/2024).
Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, BA yang didampingi kuasa hukumnya, langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pelaku BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan AR (49) pada hari kamis tanggal (14/03/2024) lalu.
“Setelah adanya laporan yang dibuat AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya, yang diduga dilakukan oleh BA, Tim Penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara dimana dari hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar AKP Wawan pada Sabtu (16/03/2024).
Kasat reskrim Polres Ketapang juga menyampaikan bahwa keterangan korban dan para saksi juga sudah diambil penyidik unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini BA sudah kita amankan di rutan Mapolres Ketapang. Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih berusia dibawah 17 tahun atau anak dibawah umur,” tutup AKP Wawan.(wd)
You must log in to post a comment.