Pemilik Pangkalan LPG 3Kg di Ketapang di Tangkap

Ketapang, InfoKetapang – Melihat kelangkaan gas LPG belakangan ini dan mahalnya harga gas LPG khususnya ukuran 3 KG.

Polres Ketapang resmi menetapkan pemilik pangkalan LPG 3 Kilogram di Kelurahan Sukaharja berinisial AS, Kecamatan Delta Pawan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan gas melon bersubsidi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar mengungkapkan, tersangka diketahui menjual gas melon diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun AS mematok harga Rp 25.000 hingga Rp 28.000 per tabung. Tabung LPG itu tersangka jual ke warung-warung kecil di sekitar Desa Payak Kumang.

“Padahal harga eceran tertingginya Rp Rp 18.500 per tabung,” terangnya.

Fariz menjelaskan, HET tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 72/Ekbang-B/2023 tentang penetapan HET LPG bersubsidi tabung 3 Kg pada tingkat pangkalan Rlradius 60 Km dari stasiun pengisian bulk elpiji untuk rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Ketapang.

“Didalam gudang milik tersangka, kami menemukan 500 tabung LPG 3 Kilogram. Separuhnya dalam keadaan kosong,” terangnya.

Ditambahkannya, setelah Polisi melakukan pengecekkan, pangkalan milik tersangka merupakan sub agen untuk Kecamatan Marau. Sub agen itu bekerjasama dengan agen PT Citra Pesona.

“Seharusnya tabung gas itu untuk kebutuhan di Kecamatan Marau dengan HET Rp 26.500 per tabung. AS malah menyelewengkannya menjual LPG itu di sekitar kota Ketapang, sehingga tidak tepat sasaran dan di atas HET,” kata Fariz.

Baca juga  Secara Aklamasi H.Satuki Huddin Terpilih Sebagai Ketua Umum LPTQ periode 2023-2028

Fariz mengaku, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 500 tabung LPG untuk kemudian akan melakukan pemeriksaan ahli dirjen migas serta pemberkasan berkas perkara.(wd)