Ketapang, InfoKetapang – Bupati Ketapang Martin Rantan paparkan Proyek Strategis Pembangunan Kabupaten Ketapang tahun 2024, saat pimpin Apel Gabungan ASN, Rabu (17/01/2024) di Halaman Kantor Bupati Ketapang.
Adapun beberapa proyek strategis pembangunan tersebut diantaranya, ruas jalan pelang-kepuluk, ruas jalan kepuluk-batu tajam, ruas jalan tanjung-periangan, ruas jalan sandai-tanjung medan, ruas jalan sumber periangan-tanjung medan, ruas jalan tanjungpura-tanah merah, ruas jalan sungai awan kiri-tanjungpura, lanjutan pembangunan jembatan pawan IV, lanjutan jembatan rangka baja periangan, lanjutan jembatan girder karab, pembangunan jembatan sungai tapah, pembangunan GOR Indoor, pembangunan lapangan tembak, pembangunan kompi brimob dan pembangunan sport center.
“Selain itu, pada tahun 2024 ini terdapat beberapa program strategis nasional seperti penanganan stunting, penanganan kemiskinan ekstrim, penangan inflasi daerah, pelaksanaan pemilu serentak dan dalam RKP 2024 yang tertuang dalam Perpres nomor 52 tahun 2023 terdapat 44 proyek strategis nasional, salah satunya Food Estate,” jelas Martin.
Lebih lanjut dikatakan Martin dari beberapa program strategis nasional tersebut menunjukan bahwa visi misi dan panca karya Pemkab Ketapang telah dan masih selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
“Oleh sebab itu marilah kita bersama-sama untuk mendukung dan mensukseskan program strategis daerah dan nasional sesuai tugas fungsi yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja dimana saudara-saudara bertugas,” ucapnya.
Martin juga mengatakan bahwa Pemkab Ketapang pada Januari tahun 2024 ini telah melakukan pembaharuan dan penyegaran terhadap kurang lebih 80 orang pada jabatan manajerial.
“Promosi, rotasi atau mutasi merupakan hal yang biasa dan wajar dilakukan dalam menata struktur birokrasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi, memberikan peluang, tantangan dan daya ungkit dalam mencapai tujuan strategis daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, Martin menyampaikan pada tahun 2024 ini akan melakukan pemecahan struktur perangkat daerah sehingga akan terbentuk 3 perangkat daerah baru.
“Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Akan Dipecah Menjadi 2 Yaitu: 1. Dinas Sosial; dan 2. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Keluarga Berencana,” jelasnya.
Berikutnya dikatakan Martin adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian akan dipecah menjadi 2 yaitu: 1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan 2. Dinas Perdagangan.
“Kemudian yang terakhir adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dipecah menjadi 2 yaitu: 1. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan 2. Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya.
Dengan terbentuknya 3 Perangkat Daerah yang baru ini, Bupati Martin berharap akan terbuka peluang baru untuk mengisi posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Terkait dengan penataan tenaga kontrak sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada ketentuan penutup disebutkan bahwa Pegawai Non-asn atau sebutan lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Dalam melengkapi kondisi demikian, Martin menjelaskan bahwa Pemkab Ketapang telah melakukan berbagai upaya diantaranya pembukaan formasi PPPK sejak tahun 2019 sampai dengan 2023 sehingga ada 3.766 orang yang telah diangkat menjadi PPPK.
Martin dalam kesempatan tersebut Kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai adalah oleh atasan langsung sehingga seluruh Pejabat Manajerial, dihimbau agar memahami dan melaksanakan amanah ini dengan baik.
“Mengakhiri amanat ini, saya selaku Bupati Ketapang bersama Wakil Bupati Ketapang, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas seluruh kerja keras, dedikasi, dan pengorbanan saudara-saudara selama masa bakti kami dalam memimpin Kabupaten Ketapang,” tutupnya.
Apel gabungan ini dihadiri juga Sekda Ketapang, para Asisten, Staff Ahli, para Kepala OPD, Kabag, dan Staff ASN dilingkungan Pemkab Ketapang.(wd)