Ketapang, InfoKetapang – Setelah dilakukan Pemeriksaan yang mendalam, Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menetapkan SG mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang sebagai tersangka Jumat (13/10/2023) sore.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SG kemudian langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang, terhadap kasus yang menimpanya selama ini.
Untuk diketahui Sebelum menjadi Sekdis Pendidikan Ketapang, Sugiarto menjabat Kabid Paud dan TK. Ia juga tercatat pernah menjadi Sekretaris Camat atau Sekcam Benua Kayong.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela mengungkapkan, SG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2023.
Sebelum menetapkan SG sebagai tersangka, pihak sudah memeriksa lebih dari 60 orang saksi dalam kasus rasuah tersebut.
“Hari ini (Jumat) SG kita periksa sebagai saksi, setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita titipkan ke Lapas Kelas II B Ketapang untuk dilakukan penahanan sekitar pukul 5 sore,” katanya
Lebih lanjut Panter menjelaskan, SG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran diduga melakukan pungutan liar terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Disdik tahun 2023.
“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 12 E UU Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Panter menuturkan, Penyidik Kejari Ketapang masih melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
“Sambil ditahan di Lapas, kita melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut dan kita lihat hasil dari pengembangan selanjutnya,” pungkasnya.