KETAPANG, InfoKetapang – Bupati Ketapang Martin Rantan melantik 120 Kepala Desa hasil Pilkades serentak tahun 2023, pada Kamis, (17/08/2023) bertempat di halaman kantor Bupati Ketapang.
“Saya atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Ketapang mengucapkan selamat kepada 120 Kepala Desa terpilih pada Pilkades serentak tanggal 26 Juni 2023 lalu,” ujar Martin.
Bupati Martin berharap kepada para Kades terpilih untuk mulai bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban dan wewenang yang diamandemenkan.
“Jalin kerjasama yang baik dengan para perangkat yang sudah ada di Desa dan lakukan pembagian tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing,” harapnya.
Selain itu Martin mengingatkan bahwa Kepala Kades merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih agar mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Martin juga mengatakan akan segera mengadakan pelatihan dasar kepemimpinan untuk para Kades selain pembekalan beberapa buku pedoman penyelenggaraan pemerintahanan di desa yang akan di fasilitasi oleh dinas PMPD.
“Sebagai seorang pemimpin hendaknya dapat menerima keritik dan saran dari masyarakat serta melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan segenap kemampuan yang ada,” tegasnya.
Kepada Kepala Desa baru dilantik, Bupati Martin berharap : Pertama, Kepala Desa dalam melanjutkan penyelenggaraan pemerintah desa agar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat di Desa, Kedua, Kepala desa agar senantiasa terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab selaku Kepala Desa serta memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa dengan sebaik-baiknya, Ketiga, sebagai Kepala Desa harus senantiasa dapat menjaga dan menjalankan dengan baik semua amanah yang saudara emban saat ini, dengan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku sehingga terhindar dari sanksi dan kasus hukum, Keempat, kepada Kepala Desa agar dapat mempercepat langkah untuk segera menyusun rancangan peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah desa Tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan desa tentang APBDES Tahun anggaran 2024 melalui pembahasan dan persetujuan bersama dengan BPD untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi perdes APBDES paling lambat tanggal 31 Desember 2023, Kelima, dalam penyusunan rancangan peraturan Desa tentang rencana kerja pemerintah Desa dan peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa agar mengedepankan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat setempat dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ingatkan pula bahwa dana Desa yang saudara kelola harus diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatkan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik. Manfaatkan kemajuan teknologi dalam mendukung kinerja di desa seperti inovasi berupa aplikasi penunjang tata naskah di Desa,” tambah Martin.
Menjelang diselenggarakannya Pileg dan Pilpres pada bulan Februari 2024, Bupati juga minta kepada Kepala Desa, BPD dan unsur masyarakat yang ada di Desa untuk senantiasa dapat menjaga suasana harmonis.
“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada saudara yang baru saja dilantik sebagai kepala Desa. Jabatan adalah sebuah amanah,karenanya, pemegang jabatan harus betul-betul melakukan yang terbaik untuk masyarakat yang dipimpinnya, sebab kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Tuhan, atas semua kebijakan yang diterapkan selama kepemimpinan yang berlangsung,” pungkasnya.(wd)
You must log in to post a comment.