Ketapang, InfoKetapang – Seorang pemuda berinisial RA dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Ketapang, pada Sabtu 20 april 2024 sekitar Pukul 01.30 Wib.
Pelaku diamankan setelah sebelumnya merampas sebuah handphone milik seorang anak kecil di depan rumah korban yang beralamat di Gg Anggrek Jalan Gatot Subroto Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada hari Kamis (18/04/2024).
Aksi perampasan itu dilancarkan pelaku setelah berpura pura bertanya kepada korban yang selanjutnya saat korban lengah, pelaku langsung merampas ponsel dari tangan korban.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali mendapatkan putusan vonis pidana.
“Pelaku ini sudah 3 kali mendapatkan putusan vonis pidana dengan kasus serupa. Dalam menjalankan aksi nya, pelaku memilih korban yang masih berusia anak anak dengan modus berpura pura bertanya kepada calon korban untuk selanjutnya merampas Handphone dan langsung kabur meninggalkan korban ” jelasnya.
Ditambahkannya, pelaku melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda beda dan melakukan pengamatan disekitar lokasi sebelum melakukan perbuatannya. Setelah berhasil mendapatkan handphone korban, untuk selanjutnya dijual pelaku dan hasilnya untuk keperluan sehari hari.
“Dari hasil diamankannya pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah Handphone merek YO 10 warna hitam dan kepada pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara” Pungkas Sumiadinata.