Isi Surat Edaran Kominfo tentang Pedoman Teknologi AI

selebaran ai

Ketapang – Infoketapang. Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial adalah respons dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI). Hal ini menandakan kesadaran pemerintah Indonesia terhadap pentingnya mengatur penggunaan dan perkembangan AI secara etis.

Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bertujuan untuk memberikan pedoman etika yang harus diikuti oleh perusahaan, penyelenggara sistem elektronik baik yang bersifat publik maupun privat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan kebijakan, pengembangan, dan penggunaan kecerdasan buatan (AI). Beberapa poin penting yang diharapkan dari surat edaran ini adalah:

  1. Kebijakan Internal Perusahaan: Surat edaran ini diharapkan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menyusun kebijakan internal terkait penggunaan, pengembangan, dan pengelolaan sistem kecerdasan buatan. Hal ini meliputi standar etika, keamanan data, transparansi, dan prinsip-prinsip lain yang diperlukan untuk memastikan bahwa AI digunakan secara bertanggung jawab.
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Privat: Pedoman ini diharapkan menjadi landasan bagi penyelenggara sistem elektronik baik yang bersifat publik maupun privat, agar mereka dapat membangun, mengelola, dan menggunakan teknologi AI dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika yang diatur dalam surat edaran tersebut. Ini termasuk menjaga privasi pengguna, mencegah diskriminasi, dan memastikan keamanan data.
  3. Pelaksanaan Konsultasi, Analisis, dan Pemrograman yang Berbasis Kecerdasan Artifisial: Surat edaran ini juga diharapkan menjadi panduan bagi pihak yang terlibat dalam proses konsultasi, analisis, dan pemrograman yang menggunakan teknologi AI. Mereka diharapkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengikuti pedoman etika yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.

Berikut ini, isi SE soal teknologi AI di Indonesia:

A. Penyelenggaraan kemampuan kecerdasan artifisial mencakup kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman. Penggunaan teknologi kecerdasan artifisial termasuk ke dalam subset dari machine learning, natural language processing, expert system, deep learning, robotics, neural networks, dan lainnya.

B. Penyelenggaraan teknologi kecerdasan artifisial memperhatikan nilai etika yang meliputi:

  • Inklusivitas : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.
  • Kemanusiaan : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang. 3) Keamanan : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna sistem elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. 
  • Aksesibilitas : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan teknologi berbasis kecerdasan artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika kecerdasan artifisial yang berlaku. 5) Transparansi : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi. Pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penyelenggaraan data dalam pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial. 
  • Kredibilitas dan akuntabilitas : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui kecerdasan artifisial Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
  • Pelindungan data pribadi : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembangunan dan lingkungan berkelanjutan : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.  9) Kekayaan intelektual : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (DrN)