Skip to content
info ketapang

Terpercaya dan Terdepan

  • Home
  • Agama
  • Bisnis
  • Desa
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Iptek
  • Sosial Budaya
  • Medik.TV
  • Info Ketapang
  • Kriminal
  • Nasional

Lecehkan Petugas Medis Rumah Sakit, Pria Paruh Baya diamankan Polres Ketapang

infoketapang 08/05/2025 179 Views

Ketapang, InfoKetapang – Ajak petugas medis, Seorang pria paruh baya berinisial T (57), Warga Kabupaten Ketapang diamankan pihak Kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan disalah satu rumah sakit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Peristiwa memalukan ini terjadi pada hari selasa (06/05/2025) Pukul 00.30 Wib. Pelaku T (57), diduga melakukan aksi bejatnya terhadap seorang tenaga medis perempuan berusia 24 tahun yang saat itu sedang bertugas jaga merawat pasien. 

Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit, yang kemudian diteruskan ke Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya resminya pada rabu (7/5), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. 

“Kami sudah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam,”ujarnya.

Kronologis kejadian, pelaku T (57) merupakan keluarga salah satu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Saat peristiwa terjadi, pelaku T mengajak korban mengobrol di ruang piket jaga tenaga kesehatan dan saat itulah pelaku T melancarkan aksinya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban. Korban yang tidak terima dengan kejadian yang dialaminya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke rekan kerja korban dan dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polres Ketapang.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terlebih karena terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien dan tenaga kesehatan. 

Kasat reskrim Polres Ketapang menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan kepada pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik.

Baca juga  Bupati Ketapang Buka Festival Seni Budaya ke-I Desa Balai Pinang Simpang Hulu

Akp Ryan mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berjalan, tentunya peristiwa ini menjadi perhatian bersama dimana perempuan dan anak-anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap perbuatan prilaku seperti dalam kasus ini. 

“Pastinya kami dari Polres Ketapang akan menangani secara cepat dan profesional terkait peristiwa ini, kami juga mengajak warga masyarakat yang apabila mengetahui adanya suatu peristiwa seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian. Mari kita bersama menjadi Polisi untuk diri sendiri dan keluarga di sekitar kita. Pungkas AKP Ryan.(wd)

Share this:

  • WhatsApp
  • Facebook
  • Telegram
  • Twitter
Tags: info ketapang kabar ketapang ketapang terkini kriminal pelecehan sosial

Continue Reading

Previous: Dukung Ketahanan Pangan, Pemuda Katolik Ketapang Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintah
Next: Coffe Morning Lintas Elemen di Ketapang, Penuh Keakraban dan Sinergitas

Medik.TV Ketapang

Advertorial

Slider Post

Desa Negeri Baru Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Bupati Ketapang Buka Acara Persiapan Desa Menuju Era Digital 2025 dan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
PPNI Ketapang Raih Juara Umum, Pada Kegiatan HUT ke-51 PPNI se-Kalbar
Bupati Ketapang Kunjungi Asrama Mahasiswa Ketapang di Pontianak
Wabup Jamhuri Pimpin Rakoor Keberangkatan Calon Jemaah Haji Ketapang
Akan Lakukan Revitalisasi, Bupati Ketapang Kunjungi Pasar Baru dan Pasar Rangge Sentap
LPTQ Ketapang Berikan Penghargaan Desa Kinjil Pesisir, Konsisten Gelar MTQ Tingkat Desa
Jelang MTQ Tingkat Kabupaten Ketapang, Pengurus LPTQ Ketapang Gelar Rakerda
Temui DPR RI, Masyarakat Desa Pelanjau Jaya Bongkar Dugaan Pelanggaran oleh PT. BAL/ PT. Manimas
SMAN 1 Tumbang Titi Ukir Banyak Prestasi di Bidang Seni
previous arrow
next arrow

Iklan Full

Office: Jl. Kolonel Sugiono Gg. Kenari No. 2 Delta Pawan Ketapang.

email: blueink@infoketapang.com

Subcribe Berita Infoketapang

Copyright © All rights reserved | blueink.id