Skip to content
info ketapang

Terpercaya dan Terdepan

  • Home
  • Agama
  • Bisnis
  • Desa
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Iptek
  • Sosial Budaya
  • Medik.TV
  • Info Ketapang
  • Kriminal

Diduga Melakukan Prostitusi, 2 Remaja Diciduk Polres Ketapang

infoketapang 07/02/2025 689 Views

Ketapang, InfoKetapang – Dua tersangka berinisial HE (26) dan RA (17) diciduk polisi di sebuah penginapan yang berada Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukaharja Kabupaten Ketapang, Kamis (6/2/2025) dini hari. 

Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur dan menjual jasa seksual seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yang disediakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya informasi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. 

“Kapolres memerintahkan kami untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku dan seorang korban,” ujar AKP Ryan dalam keterangan resminya, Kamis (6/2/2025) sore. 

Korban, yang disamarkan namanya sebagai “Bunga”, berhasil diselamatkan dari penginapan tersebut. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp330.000. 

Dari pengakuan sementara, kedua pelaku diketahui menawarkan korban secara langsung kepada pengunjung penginapan untuk melayani mereka di dalam kamar.

HE dan RA kini bakal menghadapi tuntutan berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  

AKP Ryan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Ketapang dalam memberantas kejahatan TPPO dan segala bentuk eksploitasi anak. 

“Kami bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pelaku RA juga akan mendapatkan pendampingan khusus karena masih berstatus anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum,” jelasnya. 

Baca juga  Mal Pelayanan Publik Ketapang Resmi dibuka

Dia menambahkan bahwa upaya pemberantasan TPPO tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui peningkatan pengawasan dan edukasi berkelanjutan. 

“Kami terus melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi,” ujarnya.

Share this:

  • WhatsApp
  • Facebook
  • Telegram
  • Twitter
Tags: info ketapang kabar ketapang kasus asusila ketapang terkini

Continue Reading

Previous: Tindak Prostitusi Anak, Pemkab Ketapang Tekankan Orang Tua Untuk Pengawasan Anak
Next: Puluhan Naga dan Barongsai Sambangi Kantor Bupati Ketapang, Kalbar

Medik.TV Ketapang

Advertorial

Slider Post

Remaja 16 Tahun Perkosa Anak 7 Tahun di Amankan Polres Ketapang
Pendekar Wira Utama Alexander Wilyo ditetapkan Sebagai Ketua Umum IPSI Pengprov Kalbar 2025-2029
Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang Dapat 25 Ekor Hewan Kurban
Pemkab Ketapang Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB
Daftar Ketua IPSI Kalbar, Alexander Wilyo Didukung 12 Pengkab seKalbar
Tiga Desa Diwilayah Kecamatan Pemahan Resmi Dinyatakan Desa ODF
Pemkab Ketapang Saluran Dana Hibah kepada 163 Penerima Hibah
Desa Negeri Baru Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Bupati Ketapang Buka Acara Persiapan Desa Menuju Era Digital 2025 dan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
PPNI Ketapang Raih Juara Umum, Pada Kegiatan HUT ke-51 PPNI se-Kalbar
previous arrow
next arrow

Iklan Full

Office: Jl. Kolonel Sugiono Gg. Kenari No. 2 Delta Pawan Ketapang.

email: blueink@infoketapang.com

Subcribe Berita Infoketapang

Copyright © All rights reserved | blueink.id