
Ketapang, InfoKetapang – Semakin memprihatinkan, maraknya prostitusi anak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, semakin memprihatinkan.
Kondisi ini memaksa pemerintah setempat mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik yang meresahkan ini.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Ketapang, Albertin Tri Kurniasih mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Namun, upaya ini belum sepenuhnya efektif.
“Masalahnya, tidak semua penginapan tertib. Beberapa masih bandel meski sudah kami beri pembinaan. Kami akan menyusun regulasi baru bersama Satpol PP untuk memperketat pengawasan,” tegas Asih, Senin (3/2/2025).
Asih berpendapat, banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak justru terjadi di penginapan-penginapan tersebut. Itu sangat meresahkan.
“Kami tidak ingin anak-anak menjadi korban eksploitasi,” ujar Asih sapaan akrabnya.
Selain praktik prostitusi konvensional, Ketapang juga menghadapi ancaman prostitusi online yang melibatkan anak-anak.
Aplikasi perpesanan populer, Michat, menjadi salah satu platform yang disalahgunakan untuk praktik tersebut. Meski pemerintah tidak bisa melarang penggunaan aplikasi ini, upaya sosialisasi dan pendampingan terus dilakukan.
“Kami tidak bisa melarang orang mengunduh aplikasi seperti Michat. Namun, jika ada penyalahgunaan, itu menjadi tanggung jawab pengguna. Kami fokus pada edukasi dan pencegahan,” jelas Asih.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Sosialisasi intensif dilakukan hingga ke tingkat desa, termasuk mendorong pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
“Tahun 2024, kami juga melibatkan Duta Genre dan Forum Anak Daerah (FAD) untuk menyosialisasikan bahaya eksploitasi anak,” ujar Asih.
Pemkab Ketapang menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama di era digital.
“Orang tua harus aktif bertanya tentang tujuan, jam pulang, dan batasan pergaulan anak. Kebebasan yang berlebihan bisa membuat mereka terjerumus ke hal-hal negatif,” pesan Asih.
Pemerintah juga mengimbau generasi muda untuk bijak menggunakan media sosial.
“Jangan sampai teknologi yang seharusnya memudahkan kehidupan justru menjadi alat untuk kejahatan,” tegasnya.(wd)