Skip to content
info ketapang

Terpercaya dan Terdepan

  • Home
  • Agama
  • Bisnis
  • Desa
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Iptek
  • Sosial Budaya
  • Medik.TV
  • Info Ketapang
  • Kriminal

Diduga Melakukan Prostitusi, 2 Remaja Diciduk Polres Ketapang

infoketapang 07/02/2025 1003 Views

Ketapang, InfoKetapang – Dua tersangka berinisial HE (26) dan RA (17) diciduk polisi di sebuah penginapan yang berada Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukaharja Kabupaten Ketapang, Kamis (6/2/2025) dini hari. 

Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur dan menjual jasa seksual seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yang disediakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya informasi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. 

“Kapolres memerintahkan kami untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku dan seorang korban,” ujar AKP Ryan dalam keterangan resminya, Kamis (6/2/2025) sore. 

Korban, yang disamarkan namanya sebagai “Bunga”, berhasil diselamatkan dari penginapan tersebut. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp330.000. 

Dari pengakuan sementara, kedua pelaku diketahui menawarkan korban secara langsung kepada pengunjung penginapan untuk melayani mereka di dalam kamar.

HE dan RA kini bakal menghadapi tuntutan berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  

AKP Ryan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Ketapang dalam memberantas kejahatan TPPO dan segala bentuk eksploitasi anak. 

“Kami bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pelaku RA juga akan mendapatkan pendampingan khusus karena masih berstatus anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum,” jelasnya. 

Baca juga  Mulus Beraspal, Ruas Jalan Kepuluk-Batu Tajam.

Dia menambahkan bahwa upaya pemberantasan TPPO tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui peningkatan pengawasan dan edukasi berkelanjutan. 

“Kami terus melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi,” ujarnya.

Share this:

  • WhatsApp
  • Facebook
  • Telegram
  • Twitter
Tags: info ketapang kabar ketapang kasus asusila ketapang terkini

Continue Reading

Previous: Tindak Prostitusi Anak, Pemkab Ketapang Tekankan Orang Tua Untuk Pengawasan Anak
Next: Puluhan Naga dan Barongsai Sambangi Kantor Bupati Ketapang, Kalbar

Medik.TV Ketapang

Advertorial

Slider Post

DharmaWanita Persatuan Ketapang Gelar Bersih-Bersih Sampah, Word Cleanup Day “Menuju Indonesia Bersih 2029”
Korban Tenggelam di Kendawangan Ditemukan
Ritual Adat Naik Jurongk di Ketapang: Ungkapan Syukur dan Pelestarian Budaya Dayak
Pentas Seni Budaya Dayak (PSBD) Kabupaten Ketapang ke-IX tahun 2025, Resmi Dibuka
Pemkab Ketapang Berikan Berikan Bonus Prestasi Kepada 27 Peserta dan 23 Pelatih Ketapang, pada MTQ XXXIII 2025 di Kapuas Hulu
Ditandai Penabuhan Gendang Tar, Pagelaran Seni Budaya Melayu Tahun 2025, Resmi Ditutup
Semarak Pawai Mobil Hias Astagune, Rion : Melayu Telah Kembali Kepangkuan
Sederhana dan Sarat Budaya, Pagelaran Seni Budaya Melayu Ketapang tahun 2025, resmi dibuka.
Bupati Ketapang Lounching Pemberian Seragam dan Alat Tulis Gratis Siswa SD dan SMP di Ketapang
Pengurus Masjid Al Ma’wa dan PHBI Kalinilam Adakan Tabligh Akbar, Lomba serta Santunan Anak Yatim, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H
previous arrow
next arrow

Iklan Full

Office: Jl. Kolonel Sugiono Gg. Kenari No. 2 Delta Pawan Ketapang.

email: blueink@infoketapang.com

Subcribe Berita Infoketapang

Copyright © All rights reserved | blueink.id