Kaltim, InfoKetapang – Wakil Bupati Ketapang Farhan menerima arahan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo terkait pentingnya perencanaan dan konsep pembangunan Kota yang berorientasi pada masa depan.
Hal ini disampaikan Presiden kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali kota di Istana Negara Ibu Kota Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, (13/08/2024).
Presiden menyambut para kepala daerah tersebut dengan menggambarkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai simbol kemampuan bangsa untuk merancang dan membangun kota sesuai dengan visi dan kebutuhan Indonesia masa depan.
Kemudian Presiden menjelaskan bahwa IKN dibangun bukan hanya sebagai pusat pemerintahan baru, tetapi juga sebagai contoh kota masa depan yang dirancang dengan konsep “Forest City” kota yang didominasi oleh lingkungan hijau, bukan beton dan kaca.
“Saya mengajak para kepala daerah untuk meniru dan menerapkan konsep serupa di daerah mereka masing-masing,” ujar Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden 2 periode ini menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang yang matang dan detail, meskipun tidak selesai dalam satu periode kepemimpinan.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalbar sebelumnya telah melakukan beberapa kegiatan terkait dengan konsep pembangunan Kota untuk masa depan yang disebut dengan Smart City.
Dilain tempat, Wakil Bupati Ketapang Farhan saat menghadiri kegiatan di IKN ini menyebut, bahwa Pemkab Ketapang telah berkomitmen untuk menerapkan program smart city tersebut.
“Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Ketapang telah melakukan penandatanganan komitmen implementasi program Kota Cerdas (Smart City),” ujar Farhan saat dikonfirmasi.
Penandatangan komitmen tersebut, jelas Farhan dilanjutkan dengan bimbingan teknis tahap empat penyusunan masterplan Smart City Kabupaten Ketapang.
Pada tahun 2022, Kabupaten Ketapang lanjutnya, masuk dalam 50 Kabupaten dan Kota yang terpilih mengikuti gerakan 100 Smart City.
“Berdasarkan hasil tersebut, disepakati bahwa Kominfo RI mempunyai kewajiban dalam penyediaan tenaga ahli untuk masterplan Smart City dan Kabupaten dan Kota memiliki kewajiban dalam penyediaan sarana dan prasarana bimtek yang akan dilakukan selama empat kali pada tahun 2023,” Jelasnya.(wd)