Sandai, InfoKetapang – Sejumlah barang bukti kejahatan telah diamankan Polisi di Wilayah Sandai Kabupaten Ketapang.
Pengamanan ini terbukti dengan ditangkapnya Dua orang pengguna dan pengedar narkoba yang diciduk polisi saat operasi penggerebekan sebuah rumah di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, pada Rabu (05/06/2024) malam.
Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferugosta mengungkapkan, tersangka masing-masing berinisial JJ (29) dan AAL (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sandai yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, kami segera melakukan penggerebekan,” tegas Dewa, Jumat (7/6/2024).
Dewa mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti satu klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, tujuh klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,6 gram, uang tunai hingga timbangan digital.
“Uang tunai Rp 150 ribu, timbangan elektrik merk GHL, satu buah buku catatan jual beli narkotika, satu buah korek api warna biru, satu buah tas warna hitam, satu buah handphone Vivo warna Biru, satu buah sendok sabu,” jelasnya.
Kedua pelaku, lanjut Dewa, sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar, dan paling banyak 10 miliar.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengejar apabila ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini,” tegasnya.