
Ketapang, InfoKetapang – Pelaku dugaan pembunuhan berencana Ratnida alias Nida dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang.
Keputusan ini setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini bermula pada 29 November 2024, ketika Andri Yansyah (34), Kepala Desa Karya Mukti, ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Istri sirinya, Ratnida (31), awalnya mengklaim bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Namun, keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan, khususnya pada luka jerat di leher korban yang tidak konsisten dengan pola gantung diri.
Penyelidikan intensif oleh Polres Ketapang kemudian dilakukan, melibatkan tim ahli forensik, psikologi, visum et repertum, pemeriksaan polygraph, Inafis, hingga evaluasi kejiwaan oleh RS Jiwa Singkawang. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada 21 Maret 2025.
Pada 22 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa, menilai tindakan Ratnida sebagai pembunuhan berencana yang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. JPU menuntut hukuman penjara selama 18 tahun, dengan permintaan agar masa tahanan terdahulu diperhitungkan dalam vonis akhir.
Keluarga korban menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut, menilai unsur perencanaan telah sangat jelas dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal sebagai bentuk keadilan.
Pada Selasa, 29 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H., dengan dua hakim anggota, Andre Budiman Panjaitan, S.H., dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa Ratnida.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 224/Pid.B/2025/PN Ktp., dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman. Ratnida tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa dua unit handphone, kasur spring bed, serta sejumlah perlengkapan pribadi milik korban dan terdakwa, sebagian ditetapkan untuk dikembalikan kepada terdakwa dan sebagian lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.
Sidang putusan tersebut turut dihadiri oleh empat kepala desa dari Kecamatan Sungai Melayu Rayak, yakni Kepala Desa Sungai Melayu Baru, Sungai Melayu Rayak, Mekar Jaya, dan Piansak. Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan sesama kepala desa yang menjadi korban serta dukungan moral bagi keluarga yang ditinggalkan.