Skip to content
info ketapang

Terpercaya dan Terdepan

  • Home
  • Agama
  • Bisnis
  • Desa
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Iptek
  • Sosial Budaya
  • Medik.TV
  • Info Ketapang
  • Kriminal
  • Nasional

Dua Warga Kecamatan Nanga Tayap diamankan Polres Ketapang, Ini Kasusnya

infoketapang 05/01/2025 1130 Views

Ketapang, InfoKetapang – Dua oknum warga Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang berinisial RS, (36 Thn) dan DK, (36 Thn) diamankan Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang lantaran menyimpan dan menguasai sejumlah narkoba jenis sabu, di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Kamis (02 Januari 2025).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat Polsek Nanga Tayap menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara.

“Benar bahwa pada hari Kamis (02 Januari 2025) sekira pukul 14.00 Wiba, kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya dua orang terduga pelaku yaitu RS dan DK, keduanya diamankan di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu Kecamatan Nanga Tayap,” ucapnya.

Menurut keterangan Adi, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan beberapa warga setempat, didapati barang bukti dari kedua pelaku berupa 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis inex, 2 sendok sabu. 

“Selain itu diarea ruangan dapur, petugas kembali mendapati 3 buah timbangan digital, 1  buah bong, dan 3 buah kantong putih berisi plastik klip kosong, ” papar Adi, Sabtu (04 Januari 2025) Pukul 15.00 wib.

Ditambahkan AKP Adi, kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sudah dilakukan gelar perkara untuk untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan. 

“Tentunya tidak hanya sampai di kedua pelaku ini saja, kita terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Kepada kedua pelaku saat ini kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Adi.

Share this:

  • WhatsApp
  • Facebook
  • Telegram
  • Twitter
Tags: info ketapang kabar ketapang Kasus narkoba kecamatan nanga tayap ketapang terkini

Continue Reading

Previous: Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Ketapang Meningkat, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan
Next: Forum Konsultasi Publik Pembahasan Ranwal RKPD Kabupaten Ketapang Tahun 2026

Medik.TV Ketapang

Advertorial

Slider Post

Pemkab Ketapang Gelar Bukber Dalam Rangka Hari Jadi Ketapang ke-608 Tahun
Bupati Ketapang Resmikan Rute Penerbangan Baru Ketapang–Pangkalan Bun, Rute Jakarta Menyusul
Camat Benua Kayong Ajak Semua Pihak Dukung LPTQ Sukseskan MTQ XXXIII Kabupaten Ketapang
Antusias Peserta Meningkat, Kuliah Dhuha Ramadhan Minggu ke-III di Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang
Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Mujahidin Desa Mekar Sari, Wabup Ketapang Serahkan Bantuan Beras dan Santunan Anak Yatim
Kayong Photographer Community Gelar Bukber Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi, Kolaborasi Pelaku Kreatif dan Kepedulian Sosial
Bupati Ketapang Hadiri Buka Puasa Bersama IKAPTK, Tekankan Nilai Amanah dan Pengabdian
Bupati Ketapang Resmikan Jembatan Karab Desa Mekar Raya, Akses Warga Kian Lancar
LPTQ Ketapang Gelar Rakerda Persiapan MTQ XXXIII, Muara Pawan Siap Jadi Tuan Rumah
DPD BKPRMI Ketapang dalam GEBER BBM (Gerakan Bersama Bersih-bersih Masjid)
previous arrow
next arrow

Iklan Full

Office: Jl. Kolonel Sugiono Gg. Kenari No. 2 Delta Pawan Ketapang.

email: blueink@infoketapang.com

Subcribe Berita Infoketapang

Copyright © All rights reserved | blueink.id