Ketapang, InfoKetapang – Bupati Ketapang Martin Rantan memimpin Apel Gabungan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Selasa (24/09/2024) di Halaman Kantor Bupati Ketapang.
Dalam kegiatan Apel Gabungan juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Netralisasi ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024.
Bupati Martin dalam arahannya menyampaikan beberapa pesan penting yang harus dijaga oleh ASN dan Kepala Desa terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah yang akan laksanakan pada tahun 2024. yaitu tentang Netralitas baik ASN maupun Kepala Desa.
“Aturan terkait Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan netralitas Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” jelas Martin.
Dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara lanjut Martin, pertama harus ingat bahwa sebagai ASN dan Kepala Desa, memiliki tanggung jawab untuk melayani seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang politik.
“Oleh karena itu, Saya mengajak semua untuk menjaga sikap netral sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Pilkada. Dalam setiap pelayanan publik yang kita berikan harus bersifat adil dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Martin mengingatkan bahwa tindakan seseorang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Ini adalah komitmen untuk memastikan bahwa setiap masyarakat mendapatkan haknya tanpa ada intervensi atau pengaruh dari pihak manapun.
“Kedua, Saya juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan. Kita harus profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita. Kita tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok mempengaruhi keputusan dan tindakan kita sebagai pelayan masyarakat,” tuturnya.
Keterlibatan dalam politik praktis jelas Martin, dapat mengaburkan visi dan misi seseorang sebagai abdi negara. Untuk itu, Bupati mengajak untuk berkomitmen memisahkan antara urusan pekerjaan dan urusan politik.
“Ketiga, jangan melakukan intimidasi terhadap individu atau kelompok tertentu agar mendukung pasangan calon tertentu. Setiap orang memiliki hak untuk menentukan pilihan mereka sendiri. Kita harus menciptakan iklim yang kondusif dan aman bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi,”ucap Martin.
Martin menegaskan tindakan intimidasi hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pemerintah dan mengganggu proses pemilihan demokratis.
“Selanjutnya, dalam era digital seperti sekarang ini, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Mari kita menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak ujar kebencian, hoax atau informasi yang tidak valid, sebaliknya, gunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang akurat, positif, dan membangun,” harap Martin.
Selain itu, Martin juga menegaskan penolakan terhadap praktik politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Kita harus berkomitmen bersama bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang tidak tercemar oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak integritas pemilu,” ajaknya.
Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menolak segala bentuk transaksi yang melibatkan uang demi suara. setiap keputusan yang diambil oleh masyarakat harus didasarkan pada kualitas calon, bukan pada imbalan materi,” jelas Martin.
Kepada Kepala Perangkat Daerah, Martin berharap dapat mengawasi dan membina seluruh ASN di lingkungan kerjanya jika ada pelanggaran segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak mau melihat adanya ASN atau Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dilaporkan oleh Bawaslu,” tegas Martin.
“Mari kita jaga netralitas, integritas, dan kualitas pelayanan publik kita. Semoga pemilihan Kepala Daerah mendatang berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Ketapang semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” pungkasnya.
Selanjut dalam Apel Gabungan ini juga diumumkan Hasil Penilaian Kesemarakan HUT ke-79 RI tahun 2024 dilingkungan Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang, Hasil penilaian Kesemarakan HUT ke-79 RI tahun 2024 dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang dan Piagam Penghargaan Kepada OPD terkait pelaporan pembagian 10 Juta Bendera ke Badan Kesbangpol Ketapang serta piagam penghargaan kepada Pemda Ketapang atas dukungan, komitmen, inovasi dan konsistensi dalam mengimplementasikan aplikasi Srikandi pada Pemerintahan Daerah di Wilayah Pembinaan Kearsipan Daerah 1.(wd)