KETAPANG, InfoKetapang – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos memberikan arahan kepada Tenaga Kontrak Bagian Prokopim Setda, Bagian Umum Setda, Pol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta BPBD, pada Kamis (07/09/2023) bertempat di Pendopo Bupati Ketapang.
Bupati Martin dalam arahannya mengajak para tenaga kontrak untuk menyukseskan penyelenggaraan Napak Tilas 2023 pada bulan Oktober mendatang.
“Dalam penyelenggaraan Napak Tilas ini diperlukan tenaga yang banyak, jadi saya harap tenaga kontrak bisa berperan aktif menyukseskan kegiatan ini,” pinta Martin.
Lebih lanjut Bupati Martin meminta agar para tenaga kontrak bisa menginformasikan dengan benar kepada masyarakat tentang Napak Tilas tahun 2023.
“Saya harap kegiatan Akbar Napak Tilas ini bisa diketahui oleh masyarakat luas, sehingga kegiatan ini berjalan meriah dan sukses,” harapnya.
Selanjut terkait dengan tenaga kontrak, Martin mengajak para tenaga Kontrak di Pemerintahan Kabupaten Ketapang untuk lebih giat dan disiplin dalam bekerja.
Selain itu, Bupati Martin menjelaskan terkait PPPK (P3K) dan tenaga Outsourcing yang di terapkan Kemenpan RB untuk tenaga kontrak.
“Kami Pemda Ketapang telah memikirkan nasib Bapak/Ibu sekalian. Bagi tenaga kontrak yang bisa dijadikan PPPK akan cari solusinya dan yang tidak bisa diangkat P3K pun akan kami cari solusinya, seperti dijadikan tenaga Outsourcing,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Martin berharap agar para tenaga kontrak bisa menghargai atasannya, terutama dengan menyelesaikan pekerjaan yang diberikan atasan dengan baik.
Sementara itu Kaban BKPSDM Ketapang Drs. Sugiarto, M.Ap mengatakan bahwa sesuai PP. 49/2013, antara lain disebutkan bahwa per 28 November 2023, tenaga kontrak seharusnya sudah tidak ada lagi, tetapi karena kebutuhan dan sesuai dengan surat edaran BKN terbaru, maka tenaga kontrak masih diperpanjang.
“Oleh karena itu, tenaga kontrak yang datanya telah terdaftar di BKN masih berpeluang menjadi tenaga PPPK dan yang tidak terdaftar akan tetap kami cari solusinya,” jelasnya.(wd)
You must log in to post a comment.